ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
BAB I
NAMA – TEMPAT DAN WAKTU BERDIRI
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama PERSATUAN JURNALIS INDONESIA yang disingkat P.J.I.
2. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah organisasi insan jurnalis Indonesia yang meru-
pakan wadah untuk memperjuangkan prinsip-prinsip kebebasan pers / kemerdekaan pers-
sebagaimana yang diamanatkan oleh deklarasi PJI.
Pasal 2
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) didirikan pada tanggal 20 Agustus 1998 di kota Pahlawan Surabaya – Jawa Timur – Indonesia, melalui rapat pemrakarsa dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan / berpusat di kota propinsi Negara Kesatuan Republik Indonesia - di Kota Pahlawan Surabaya – Jawa Timur dan dapat membentuk Perwakilan di seluruh Negara Didunia dan lebih utama di Propinsi yaitu Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif yang dianggap perlu.
BAB II
SIFAT – AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) bersifat independen.
Pasal 5
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berazaskan Pancasila.
Pasal 6
Tujuan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah :
1. Mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Pers Pancasila yang bebas dan bertanggung jawab.
2. Perlindungan Hak Azasi dan Hukum kepada insan pers Nasional benar-benar terjamin
3. Melanjutkan dan meneruskan perjuangan insan jurnalis / pers Indonesia untuk
mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan.
4. Mewujudkan serta menjamin kesejahteraan sosial insan jurnalis dan keluarganya.
5. Membantu mencerdaskan masyarakat dan mass media sebagai alat penerangan
6. Meningkatkan Karya Jurnalis
7. Membantu melakukan pendidikan jurnalistik kepada anggotanya untuk
meningkatkan sumber daya manusia dibidangnya secara profesional dalam
menyongsong era globalisasi.
8. Sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada pemerintah atau sebaliknya.
9. Sebagai polisi kontrol dan sosial kontrol bagi pemerintah dan masyarakat.
BAB III
L A M B A N G
Pasal 7
ARTI BANTUK LAMBANG
1. BINTANG : Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. PENA : Melambangkan alat / senjata profesi jurnalis.
3. LEMBAR SURAT KABAR : Melambangkan saran aspirasi.
4. PADI DAN KAPAS : Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
5. SUDUT LIMA : Melambangkan dasar negara Pancasila.
Pasal 8
ARTI LAMBANG DALAM WARNA
1. KUNING EMAS : Melambangkan kemuliaan.
2. HITAM : Melambangkan setia sampai mati.
3. KUNING : Melambangkan keagungan.
4. MERAH : Melambangkan keberanian.
5. PUTIH : Melambangkan kesucian.
6. BIRU : Melambangkan kecintaan.
7. HIJAU : Melambangkan kesuburan.
BAB IV
USAHA - USAHA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berusaha :
1. Menghimpun persatuan dan kesatuan serta bergotong-royong dalam menanggulangi
segala kesulitan / hambatan yang dirasakan oleh para profesi, para koresponden,
reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pe-
ngarang.
2. Mengadakan kerjasama dengan segenap instansi dan lapisan masyarakat baik dida-
lam maupun di luar negeri.
3. Mengadakan usaha-usaha yang sah dan halal yang berkaitan dengan jurnalistik,
antara lain :
a. Mendirikan lembaga pendidikan jurnalistik.
b. Menerbitkan Surat khabar, majalah, tabloid, dan buku-buku dan lain-lain.
c. Mendirikan koperasi, yayasan, PT / CV dan sebagainya.
d. Mengadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi, dialog-dialog dan lainnya, dalam
lingkup jurnalis.
BAB V
K E A N G G O T A A N
Pasal 10
Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah setiap yang mempunyai profesi keresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang, yang memenuhi persyaratan yang berlaku, dapat diterima sebagai anggota.
Pasal 11
Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dibedakan menjadi 4 (Empat) :
1. Calon Anggota 2. Anggota Muda.
3. Anggota Biasa 4. Anggota Kehormatan.
Pasal 12
Pendaftaran Anggota dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
BAB VI
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 13
Hilangnya keanggotaan disebabkan :
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan hormat
4. Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PIMPINAN
Pasal 14
Struktur Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
2. Dewan Pleno Nasional (DPN)
3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
4. Musyawarah Daerah (MUSDA)
5. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
6. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
7. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Pasal 15
Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan serta Pemrakarsa termasuk DPD dan DPC ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
1. Dewan Penasehat terdiri dari unsur-unsur Tokoh Masyarakat, Pejabat Pemerintah,
Pejabat Militer, Pejabat Sipil dan atau Pejabat Swasta. Yang peduli terhadap pers.
2. Dewan Kehormatan terdiri dari unsur-unsur Tokoh Pers, Pakar Jurnalistik, Ahli da-
lam bidang jurnalis, dan atau para Pemerhati bidang jurnalistik.
3. Selain itu Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan dapat juga dari unsur profesi
jurnalis yang senior dan atau sudah berpengalaman sebagai koresponden, reporter,
jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang
dan atau pengusaha bidang jurnalistik
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.) terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum
b. Beberapa Orang Ketua
c. Seorang Sekretaris Jenderal
d. Seorang Wakil Sekretaris Jenderal
e. Beberapa Sekretaris Bidang
f. Seorang Bendahara Umum
g. Seorang Wakil Bendahara Umum
h. Beberapa Bendahara Bidang
i. Beberapa Departemen - Departemen
Pasal 17
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa Orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
g. Beberapa Orang Kepala Biro-Biro
Pasal 18
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa Orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa Orang Wakil Bendahara
g. Beberapa Orang Kapala Seksi-Seksi
BAB VIII
KEDUDUKAN ANGGOTA DEWAN PLENO
Pasal 19
Dewan Pleno Nasional (DPN) terdiri dari :
a. Ketua Umum DPP.PJI adalah sebagai Ketua Dewan Pleno.
b. Sekretaris Jenderal DPP.PJI adalah sebagai Sekretaris
c. Para Ketua DPP.PJI adalah sebagai Anggota.
d. Anggota dari unsur DPD. Adalah Ketua DPD.PJI. ditambah seorang yang ditunjuk Oleh Ketua DPD.PJI.
Pasal 20
Dewan Pleno Daerah terdiri dari :
a. Ketua DPD.PJI adalah sebagai Ketua
b. Sekretaris DPD.PJI adalah sebagai Sekretaris.
c. Para Wakil Ketua DPD.PJI adalah sebagai Anggota
d. Anggota dari unsur DPC adalah Ketua DPC.PJI. ditambah seorang yang ditunjuk Oleh Ketua DPC.PJI.
BAB IX
W E W E N A N G
Pasal 21
Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan mempunyai wewenang untuk memberikan petunjuk dan bimbingan terhadap organisasi yang dianggap perlu demi kelancaran program organisasi termasuk nasehat dan pertimbangan.
Pasal 22
Musyawarah Nasional (MUNAS) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan tiap 5 (lima) tahun sekali, kecuali pada saat-saat yang sangat mendesak/keadaan darurat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).
Pasal 23
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) / Dewan Pimpinan Daerah (DPD) / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) melaksanakan segala keputusan/kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh MUNAS/MUSDA/ MUSCAB, serta melakukan kegiatan-kegiatan nyata yang berguna. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan program kerja yang berlaku.
BAB X
K E K A Y A A N
Pasal 24
Kekayaan Organisasi didapat dari :
1. Dana / Iuran Anggota
2. Bantuan / Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha – usaha lain yang sah dan halal.
BAB XI
P E M B U B A R A N
Pasal 25
Pembubaran Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) hanya dapat dilaksanakan dengan Keputusan Munas yang diadakan untuk itu, dan dihadiri oleh ½ + 1 (separuh ditambah satu) jumlah DPD dan DPC yang ada dan aktif.
BAB XII
P E R A L I H A N
Pasal 26
Peralihan hanya dapat dilakukan melalui :
a. Rapat / Keputusan Pembentuk / Pendiri Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) yang se-
lanjutnya disyahkan melalui Munas DPP.PJI.
b. Keputusan Munas yang diadakan untuk itu, yang diusulkan 2/3 (dua per-tiga) dari
DPD.PJI dan DPC PJI yang sah dan aktif.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PJI ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jurnalis Indonesia.
Pasal 28
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) dan atau Dewan Pleno Nasional atas usul dari ½ + 1 (separuh tambah satu) dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang yang ada dan yang aktif.
AGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( A.R.T. P.J.I. )
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1
Syarat menjadi Anggota :
a. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang disetujui.
b. Berumur sekurang kurangnya 20 tahun.
c. Berkelakuan baik
d. Beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e. Menyetujui AD & ART dan Program Kerja Persatuan Jurnalis Indonesia (PKI).
Pasal 2
Syahnya menjadi Anggota :
1. Calon Anggota baru dianggap syah apabila memenuhi persyaratan
2. Setiap Anggota mendapatkan Kartu Anggota dari DPP.PJI.
3. Dewan Pimpinan Pusat berhak menerima, menolak, secara tertulis suatu permintaan untuk
menjadi Anggota.
Pasal 3
Ketentuan Anggota :
1. Calon Anggota dan Anggota Muda
a. Aktif pada perusahaan pers / media cetak / media elektronik.
b. Aktif pada Profesinya.
c. Lulus tes yang diadakan untuk itu dan mendapatkan pengesahan dari DPP.PJI/Rekomendasi
dari DPD PJI /dan atau Ususal dari DPC.PJI.
2. Anggota Biasa
a. Mereka yang ditetapkan oleh organisasi berdasarkan jasa dan partisipasi pada organisasi.
b. Mereka yang telah 2 (dua) tahun menjadi Anggota muda.
c. Mereka yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi untuk mensukseskan perjuangan PJI.
3. Anggota Kehormatan :
a. Mereka yang dianggap berjasa dan bersimpati kepada organisasi yang ditunjuk atau atas
kebijaksanaan DPP.PJI.
b. Mereka yang sudah menjadi Pimpinan Umum / Pimpinan Redaksi yang syah.
Pasal 4
Anggota yang pindah dari satu daerah / cabang ke daerah / cabang yang lain, harus memindahkan keanggotaannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah kepindahan dengan menyertakan surat rekomendasi dari pengurus daerah / cabang dimana yang bersangkutan berada.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI ANGGOTA
Pasal 5
Setiap Anggota berhak :
a. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan, pimpinan organisasi , memberikan pendapat dan
suaranya.
b. Mendapat bantuan hukum / pembelaan hukum baik didalam atau diluar pengadilan.
c. Mengikuti rapat-rapat, pendidikan, kursus, yang diadakan Organisasi.
d. Mendapat bantuan / fasilitas untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan menurut
kemampuan yang ada pada organisasi.
Pasal 6
Setiap Anggota Berkewajiban :
a. Disiplin, patuh dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b. Mematuhi peraturan yang berlaku dan yang ditetapkan oleh organisasi.
c. Membantu perkembangan, peranan dan fungsi jurnalis dalam arti luas.
d. Membantu pemerintah dan masyarakat dimanapun anggota berada.
e. Melaksanakan tugas-tugas dengan baik, serta menjalin hubungan kerja sama dengan se-
mua golongan / pihak yang berkepentingan.
Pasal 7
Sangsi Anggota :
1. Tindakan organisasi pra pemecatan anggota bertingkat adalah 2 (dua) kali peringatan dan
pemecatan sementara :
a. Anggota yang terkena tindakan pemecatan sementara harus segera diberitahu secara
tertulis dan tembusan ke DPP PJI.
b. Anggota yang dipecat sementara berhak membela diri dalam rapat anggota dan atau mengajukan keberatan / pembelaan kepada DPP.PJI.
2. DPP.PJI dapat mengesyahkan, menolak, menunda atau membatalkan usul pemecatan dari
daerah / cabang PJI.
3. DPP.PJI berhak atas pemecatan anggota bila terdapat alasan kuat untuk itu, dan
harus mempertanggung jawabkan kepada musyawarah nasional (Munas) PJI.
BAB III
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 8
Hilangnya keanggotaan disebabkan :
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan hormat.
4. Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.
Pasal 9
1. Setiap anggota yang nyata-nyata telah melanggar disiplin yang merugikan nama
baik organisasi dapat diberhentikan / dipecat :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART PJI, Kode Etik Jurnalistik PJI dan aturan organisasi PJI yang syah.
b. Melakukan perbuatan mencemarkan dan merugikan atau merendahkan nama baik serta martabat korps jurnalis dan organisasi untuk kepentingan pribadi.
c. Tidak memenuhi kewajiban organisasi dan telah mendapat 2 (dua) kali peringatan dari pusat / daerah / cabang.
Pasal 10
Setiap anggota yang diberhentikan / dipecat berhak membela diri .
Pasal 11
Ketentuan untuk membela diri diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP.PJI).
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN
Pasal 12
Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan tugas / usaha-usaha yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat mengkoordinir kegiatan-kegiatan anggota baik di daerah maupun cabang.
Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat membuat peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan yang belum diatur / termaktub dalam AD/ART PJI.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan tugasnya sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pasal 16
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh MUNAS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah jabatan berakhir.
Pasal 17
Departemen-Departemen melaksanakan kegiatan yang konkrit dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.
Pasal 18
Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pasal 19
Dewan Pimpinan daerah mengkoordinir kegiatan anggota termasuk Dewan Pimpinan Cabang yang ada diwilayahnya.
Pasal 20
Dewan Pimpinan daerah melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 21
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Musywarah Daerah (MUSDA) atau atas kebijaksanaan DPP untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPP.PJI.
Pasal 22
Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musda dan DPP PJI.
Pasal 23
Biro-Biro yang ada di daerah melaksakan kegiatannya secara konkrit yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.
Pasal 24
Dewan Pimpinan cabang melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh DPD dan DPP. PJI.
Pasal 25
Dewan Pimpinan Cabang mengkoordinir kegiatan anggota diwilayahnya.
Pasal 26
Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau atas kebijaksanaan DPD/DPP untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPD dan DPP.PJI.
Pasal 27
Dewan Pimpinan cabang bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Muscab, DPD dan DPP PJI.
Pasal 28
Seksi-Seksi Dewan Pimpinan Cabang melaksanakan kegiatan secara nyata dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.
BAB V
PENYEMPURNAAN PENGURUS
Pasal 29
a. Penyempurnaan Pengurus Pusat dapat ditetapkan oleh Rapat Dewan Pleno Nasional.
b. Penyempurnaan Pengurus Daerah dapat ditetapkan oleh Rapat Pleno Daerah.
c. Penyempurnaan Pengurus Cabang harus mendapat persetujuan DPD dan DPP.PJI.
Pasal 30
Setiap Pergantian Pengurus lama harus mengadakan serah terima jabatan kepada penggantinya.
BAB VI
RAPAT - RAPAT
Pasal 31
a. Musyawarah Nasional (Munas) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh DPP.
b. Musyawarah Daerah (Musda) diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh DPD.
c. Musyawarah Cabang (Muscab) diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh DPC.
Pasal 32
Tata tertib peserta Munas/Musda/Muscab ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.
BAB VII
SYAHNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 33
Rapat syah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah yang berhak hadir.
Pasal 34
Keputusan syah apabila disetujui oleh ½ + 1 (setengah ditambah satu) yang berhak bersuara.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 35
Pendapatan organisasi diatur sebagai berikut :
a. 15 % untuk operasional Pusat.
b. 25 % untuk operasional Daerah
c. 60 % untuk operasional Cabang
Pasal 36
Kekayaan organisasi diatur sebagai berikut :
a. 60 % untuk inventaris Pusat.
b. 25 % untuk inventaris Daerah
c. 15 % untuk inventaris Cabang.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 37
Perubahan Anggaran Rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan atau Sidang Dewan Pleno Nasional atas usul 2/3 (dua pertiga) DPD dan DPC yang ada dan aktif.
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur / termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan / ketentuan tersendiri oleh DPP PJI.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( P.J.I.)
Ditetapkan di : S u r a b a y a
Pada tanggal : 22 September 2006
Published in
Informasi DPP
Latest from Admin
Leave a comment
Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.