Wednesday, 28 October 2015 16:08

AD/ART

Written by
Rate this item
(4 votes)

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

BAB I
NAMA – TEMPAT DAN  WAKTU BERDIRI

Pasal 1

1.  Organisasi ini bernama PERSATUAN JURNALIS INDONESIA yang disingkat P.J.I.
2.  Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah organisasi insan jurnalis Indonesia yang meru-
     pakan wadah untuk memperjuangkan prinsip-prinsip kebebasan pers / kemerdekaan pers-
     sebagaimana yang diamanatkan oleh deklarasi PJI.

Pasal 2

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) didirikan pada tanggal 20 Agustus 1998 di kota Pahlawan Surabaya – Jawa Timur – Indonesia, melalui rapat pemrakarsa dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan / berpusat di kota propinsi Negara Kesatuan Republik Indonesia - di Kota Pahlawan Surabaya – Jawa Timur  dan dapat membentuk Perwakilan di seluruh Negara Didunia dan lebih utama di Propinsi yaitu Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kota Kabupaten, Kotamadya  dan Kota Administratif yang dianggap perlu.

BAB  II 
SIFAT – AZAS DAN TUJUAN

Pasal  4

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) bersifat independen.

Pasal  5

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berazaskan Pancasila.

Pasal  6

Tujuan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah  :                     

1.   Mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Pers Pancasila yang bebas dan bertanggung jawab.  
2.   Perlindungan Hak Azasi dan Hukum kepada insan pers Nasional benar-benar terjamin         
3.   Melanjutkan dan meneruskan perjuangan insan jurnalis / pers Indonesia untuk
      mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan.
4.   Mewujudkan serta menjamin kesejahteraan sosial insan jurnalis dan keluarganya.
5.   Membantu mencerdaskan masyarakat dan mass media sebagai alat penerangan
6.   Meningkatkan Karya Jurnalis
7.   Membantu melakukan pendidikan jurnalistik kepada anggotanya untuk
      meningkatkan sumber daya manusia dibidangnya secara profesional dalam
      menyongsong era globalisasi.
8.   Sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada pemerintah atau sebaliknya.
9.   Sebagai polisi kontrol dan sosial kontrol bagi pemerintah dan masyarakat.



BAB  III
L A M B A N G

Pasal   7

ARTI  BANTUK  LAMBANG       
1.   BINTANG             :   Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.   PENA                  :   Melambangkan alat / senjata profesi jurnalis.
3.   LEMBAR SURAT KABAR     :   Melambangkan saran aspirasi.
4.   PADI DAN KAPAS              :   Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
5.   SUDUT LIMA                     :   Melambangkan dasar negara Pancasila.

Pasal  8

ARTI LAMBANG DALAM  WARNA
1.   KUNING EMAS            :   Melambangkan kemuliaan.
2.   HITAM                       :   Melambangkan setia sampai mati.
3.   KUNING                     :   Melambangkan keagungan.
4.   MERAH                      :   Melambangkan keberanian.
5.   PUTIH                       :   Melambangkan kesucian.
6.   BIRU                         :   Melambangkan kecintaan.
7.   HIJAU                       :   Melambangkan kesuburan.


BAB  IV
USAHA  -  USAHA

Pasal  9

Untuk mencapai tujuan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berusaha  : 
1.   Menghimpun persatuan dan kesatuan serta bergotong-royong dalam menanggulangi
      segala kesulitan / hambatan yang dirasakan oleh para profesi, para koresponden,
      reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pe-
      ngarang.
2.   Mengadakan kerjasama dengan segenap instansi dan lapisan masyarakat baik dida-
      lam maupun di luar negeri.
3.   Mengadakan usaha-usaha yang sah dan halal yang berkaitan dengan jurnalistik,
      antara lain  :
     a. Mendirikan lembaga pendidikan jurnalistik.
     b. Menerbitkan Surat khabar, majalah, tabloid, dan buku-buku dan lain-lain.
     c. Mendirikan koperasi, yayasan, PT / CV dan sebagainya.
     d. Mengadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi, dialog-dialog dan lainnya, dalam 
             lingkup jurnalis.

BAB  V
K E A N G G O T A A N

Pasal  10

Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah setiap yang mempunyai profesi keresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang, yang memenuhi persyaratan yang berlaku, dapat diterima sebagai anggota.

Pasal  11

Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dibedakan menjadi  4 (Empat) :
1.   Calon Anggota                                2.    Anggota Muda.     
3.   Anggota Biasa                                 4.    Anggota Kehormatan.
 
Pasal  12

Pendaftaran Anggota dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok


BAB  VI
HILANGNYA KEANGGOTAAN

Pasal   13

Hilangnya keanggotaan disebabkan  : 
1.   Meninggal dunia.
2.   Berhenti atas permintaan sendiri.
3.   Diberhentikan dengan hormat
4.   Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.

BAB  VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PIMPINAN
 
Pasal  14

Struktur Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) terdiri dari  : 
1.   Musyawarah Nasional         (MUNAS)
2.   Dewan Pleno Nasional        (DPN)
3.   Dewan Pimpinan Pusat       (DPP)  
4.   Musyawarah Daerah          (MUSDA)
5.   Dewan Pimpinan Daerah  (DPD)
6.   Musyawarah Cabang          (MUSCAB) 
7.   Dewan Pimpinan Cabang  (DPC)
 
Pasal  15

Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan serta Pemrakarsa termasuk DPD dan DPC ditetapkan dengan Surat Keputusan  dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
 
1.   Dewan Penasehat terdiri dari unsur-unsur Tokoh Masyarakat, Pejabat Pemerintah,
      Pejabat Militer, Pejabat Sipil dan atau Pejabat Swasta. Yang peduli terhadap pers. 
2.   Dewan Kehormatan terdiri dari unsur-unsur Tokoh Pers, Pakar Jurnalistik, Ahli da-
      lam bidang jurnalis, dan atau para Pemerhati bidang jurnalistik.
3.   Selain itu Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan dapat juga dari unsur profesi
      jurnalis yang senior dan atau sudah berpengalaman sebagai koresponden, reporter,
      jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang
      dan atau pengusaha bidang jurnalistik  

Pasal  16

Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.) terdiri dari  :
a.    Seorang Ketua Umum
b.    Beberapa Orang Ketua
c.    Seorang Sekretaris Jenderal
d.    Seorang Wakil Sekretaris Jenderal
e.    Beberapa Sekretaris Bidang
f.    Seorang Bendahara Umum
g.    Seorang Wakil Bendahara Umum
h.    Beberapa Bendahara Bidang
i.    Beberapa  Departemen - Departemen

Pasal  17

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari  :
a.    Seorang Ketua
b.    Beberapa Orang Wakil Ketua
c.    Seorang Sekretaris
d.    Beberapa Orang Wakil  Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara
f.    Beberapa Orang Wakil Bendahara.
g.    Beberapa Orang Kepala Biro-Biro



Pasal  18

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari  :
a.    Seorang Ketua
b.    Beberapa Orang Wakil Ketua.
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara
f.    Beberapa Orang Wakil Bendahara
g.    Beberapa Orang Kapala Seksi-Seksi


BAB  VIII 
KEDUDUKAN ANGGOTA DEWAN PLENO

Pasal  19

Dewan Pleno Nasional (DPN) terdiri dari  :
a.    Ketua Umum DPP.PJI adalah sebagai Ketua Dewan Pleno.
b.    Sekretaris Jenderal DPP.PJI adalah sebagai Sekretaris
c.    Para Ketua DPP.PJI adalah sebagai Anggota.
d.    Anggota dari unsur DPD. Adalah Ketua DPD.PJI. ditambah seorang yang ditunjuk Oleh Ketua DPD.PJI.

Pasal  20

Dewan Pleno Daerah terdiri dari  :  
a.    Ketua DPD.PJI adalah sebagai Ketua
b.    Sekretaris DPD.PJI adalah sebagai  Sekretaris.
c.    Para Wakil Ketua DPD.PJI adalah sebagai Anggota
d.    Anggota dari unsur DPC adalah Ketua DPC.PJI. ditambah seorang yang ditunjuk Oleh Ketua DPC.PJI.

BAB  IX
W E W E N A N G

Pasal  21

Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan mempunyai wewenang untuk memberikan petunjuk dan bimbingan terhadap organisasi yang dianggap perlu demi kelancaran program organisasi termasuk nasehat dan pertimbangan.  

Pasal  22

Musyawarah Nasional (MUNAS) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan tiap 5 (lima) tahun sekali, kecuali pada saat-saat yang sangat mendesak/keadaan darurat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).

Pasal  23

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) / Dewan Pimpinan Daerah (DPD) / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) melaksanakan segala keputusan/kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh MUNAS/MUSDA/ MUSCAB, serta melakukan kegiatan-kegiatan nyata yang berguna. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan program kerja yang berlaku.





BAB  X
K E K A Y A A N

Pasal  24

Kekayaan Organisasi didapat dari  :
1.   Dana / Iuran Anggota
2.   Bantuan / Sumbangan yang tidak mengikat.
3.   Usaha – usaha lain yang sah dan halal.

BAB  XI

P E M B U B A R A N

Pasal  25

Pembubaran Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)  hanya dapat dilaksanakan dengan Keputusan Munas yang diadakan untuk itu, dan dihadiri oleh ½ + 1 (separuh ditambah satu) jumlah DPD dan DPC yang ada dan aktif.

BAB  XII
P E R A L I H A N

Pasal  26

Peralihan hanya dapat dilakukan melalui  :
a.   Rapat / Keputusan Pembentuk / Pendiri Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) yang se-
      lanjutnya disyahkan melalui Munas DPP.PJI.
b.   Keputusan Munas yang diadakan untuk itu, yang diusulkan 2/3 (dua per-tiga) dari
      DPD.PJI dan DPC PJI yang sah dan aktif.    

BAB  XIII
P  E  N  U  T  U  P

Pasal  27

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PJI ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jurnalis Indonesia.

Pasal  28

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) dan atau Dewan Pleno Nasional atas usul dari ½ + 1 (separuh tambah satu) dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang yang ada dan yang aktif.



AGGARAN  RUMAH TANGGA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( A.R.T. P.J.I. )


BAB  I
K E A N G G O T A A N

Pasal  1

Syarat menjadi Anggota  :
a.   Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing  yang disetujui.
b.   Berumur sekurang kurangnya 20 tahun.
c.   Berkelakuan baik
d.   Beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e.   Menyetujui AD & ART dan Program Kerja Persatuan Jurnalis Indonesia (PKI).
 
Pasal  2

Syahnya menjadi Anggota  :
1.   Calon Anggota baru dianggap syah apabila memenuhi persyaratan
2.   Setiap Anggota mendapatkan Kartu Anggota dari DPP.PJI.
3.   Dewan Pimpinan Pusat berhak menerima, menolak, secara tertulis suatu permintaan untuk    
      menjadi Anggota.
 
Pasal  3

Ketentuan Anggota   :

1.   Calon Anggota dan Anggota Muda
  a. Aktif pada perusahaan pers / media cetak / media elektronik.
  b. Aktif pada Profesinya.
  c. Lulus tes yang diadakan untuk itu dan mendapatkan pengesahan dari DPP.PJI/Rekomendasi
     dari DPD PJI /dan atau Ususal dari DPC.PJI.

2.   Anggota Biasa
  a. Mereka yang ditetapkan oleh organisasi berdasarkan jasa dan partisipasi pada organisasi.
  b. Mereka yang telah 2 (dua) tahun menjadi Anggota muda.
  c. Mereka yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi untuk mensukseskan perjuangan PJI.

3.   Anggota Kehormatan  : 
  a. Mereka yang dianggap berjasa dan bersimpati kepada organisasi yang ditunjuk atau atas
      kebijaksanaan DPP.PJI.
  b. Mereka yang sudah menjadi Pimpinan Umum / Pimpinan Redaksi yang syah.

Pasal  4

Anggota yang pindah dari satu daerah / cabang ke daerah / cabang yang lain, harus memindahkan keanggotaannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah kepindahan dengan menyertakan surat rekomendasi dari pengurus daerah / cabang dimana yang bersangkutan berada.

BAB II
HAK,  KEWAJIBAN  DAN  SANKSI  ANGGOTA

Pasal  5

Setiap Anggota berhak  :
a.   Memilih dan dipilih untuk semua jabatan, pimpinan organisasi , memberikan pendapat dan
      suaranya.
b.   Mendapat bantuan hukum / pembelaan hukum baik didalam atau diluar pengadilan.
c.   Mengikuti rapat-rapat, pendidikan, kursus, yang diadakan Organisasi.
d.   Mendapat bantuan / fasilitas untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan menurut  
      kemampuan yang ada pada organisasi.
     
Pasal  6

Setiap Anggota Berkewajiban  : 
a.   Disiplin, patuh dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b.   Mematuhi peraturan yang berlaku dan yang ditetapkan oleh organisasi.
c.   Membantu perkembangan, peranan dan fungsi jurnalis dalam arti luas. 
d.   Membantu pemerintah dan masyarakat dimanapun anggota berada.
e.   Melaksanakan tugas-tugas dengan baik, serta menjalin hubungan kerja sama dengan se-
      mua golongan / pihak yang berkepentingan.

Pasal  7

Sangsi Anggota  : 
1.   Tindakan organisasi pra pemecatan anggota bertingkat adalah 2 (dua) kali peringatan dan
       pemecatan sementara :
a.    Anggota yang terkena tindakan pemecatan sementara harus segera diberitahu secara
     tertulis dan tembusan ke DPP PJI.
b.    Anggota yang dipecat sementara berhak membela diri dalam rapat anggota dan atau mengajukan keberatan / pembelaan kepada DPP.PJI.

2.    DPP.PJI dapat mengesyahkan, menolak, menunda atau membatalkan usul   pemecatan dari
       daerah / cabang PJI.

3.    DPP.PJI berhak atas pemecatan anggota bila terdapat alasan kuat untuk itu, dan
       harus mempertanggung jawabkan kepada musyawarah nasional (Munas) PJI.
 
BAB  III
HILANGNYA KEANGGOTAAN

Pasal  8

Hilangnya keanggotaan disebabkan  :
1.   Meninggal dunia.
2.   Berhenti atas permintaan sendiri.
3.   Diberhentikan dengan hormat.
4.   Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.

Pasal  9

1.   Setiap anggota yang nyata-nyata telah melanggar disiplin yang merugikan nama
     baik organisasi dapat diberhentikan / dipecat :
a.   Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART PJI, Kode Etik Jurnalistik PJI dan aturan organisasi           PJI yang syah.
b.   Melakukan perbuatan mencemarkan dan merugikan atau merendahkan nama baik serta martabat korps jurnalis dan      organisasi untuk kepentingan pribadi.
c.   Tidak memenuhi kewajiban organisasi dan telah mendapat 2 (dua) kali peringatan dari pusat / daerah / cabang.

Pasal  10

Setiap anggota yang diberhentikan / dipecat berhak membela diri .

Pasal  11

Ketentuan untuk membela diri diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP.PJI).

BAB  IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN

Pasal  12

Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan tugas / usaha-usaha yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan tujuan organisasi.

Pasal  13

Dewan Pimpinan Pusat mengkoordinir kegiatan-kegiatan anggota baik di daerah maupun cabang.

Pasal  14

Dewan Pimpinan Pusat membuat peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan yang belum diatur / termaktub dalam AD/ART PJI.

Pasal  15

Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan tugasnya sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal  16

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh MUNAS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah jabatan berakhir.

Pasal  17

Departemen-Departemen melaksanakan kegiatan yang konkrit dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.

Pasal  18

Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal  19

Dewan Pimpinan daerah mengkoordinir kegiatan anggota termasuk Dewan Pimpinan Cabang yang ada diwilayahnya.

Pasal  20

Dewan Pimpinan daerah melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal  21

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Musywarah Daerah (MUSDA) atau atas kebijaksanaan DPP untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPP.PJI.

Pasal  22

Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musda dan DPP PJI.


Pasal  23

Biro-Biro yang ada di daerah melaksakan kegiatannya secara konkrit yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.


Pasal  24

Dewan Pimpinan cabang melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh DPD dan DPP. PJI.


Pasal  25

Dewan Pimpinan Cabang mengkoordinir kegiatan anggota diwilayahnya.


Pasal  26

Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau atas kebijaksanaan DPD/DPP untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPD dan DPP.PJI.


Pasal  27

Dewan Pimpinan cabang bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Muscab, DPD dan DPP PJI.


Pasal  28

Seksi-Seksi Dewan Pimpinan Cabang melaksanakan kegiatan secara nyata dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.


BAB  V
PENYEMPURNAAN PENGURUS

Pasal  29

a.   Penyempurnaan Pengurus Pusat dapat ditetapkan oleh Rapat Dewan Pleno Nasional.
b.   Penyempurnaan Pengurus Daerah  dapat ditetapkan oleh Rapat Pleno Daerah.
c.   Penyempurnaan Pengurus Cabang harus mendapat persetujuan DPD dan DPP.PJI.

Pasal  30

Setiap Pergantian Pengurus lama harus mengadakan serah terima jabatan kepada penggantinya.


BAB  VI
RAPAT  -   RAPAT

Pasal  31

a.   Musyawarah Nasional (Munas) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh DPP. 
b.   Musyawarah Daerah (Musda) diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh DPD.
c.   Musyawarah Cabang (Muscab) diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh DPC.

Pasal  32

Tata tertib peserta Munas/Musda/Muscab ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.


BAB  VII
SYAHNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN

Pasal  33

Rapat syah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah yang berhak hadir.


Pasal  34
 
Keputusan syah apabila disetujui oleh ½ + 1 (setengah ditambah satu) yang berhak bersuara.

BAB  VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  35

Pendapatan organisasi diatur sebagai berikut  : 
a.   15 % untuk operasional  Pusat.  
b.   25 % untuk operasional Daerah
c.   60 % untuk operasional Cabang

Pasal  36

Kekayaan organisasi diatur sebagai berikut  :
a.   60 % untuk inventaris Pusat.
b.   25 % untuk inventaris Daerah
c.   15 % untuk inventaris Cabang.


BAB   IX
P E N U T U P

Pasal  37

Perubahan Anggaran Rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan atau Sidang Dewan  Pleno Nasional atas usul 2/3 (dua pertiga) DPD dan DPC yang ada dan aktif.
Pasal  38

Hal-hal yang belum diatur / termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan / ketentuan tersendiri oleh DPP PJI.


DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( P.J.I.)

Ditetapkan di :  S u r a b a y a
Pada tanggal  :  22 September 2006

Read 11662 times Last modified on Sunday, 08 November 2015 20:16

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.