Sunday, 08 November 2015 16:08

Kode Etik PJI

Written by
Rate this item
(0 votes)

KODE ETIK
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
CATUR DHARMA PRASETYA

Kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, baik secara lisan maupun  tulisan  sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. 
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki itu, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) turut hadir untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam mewujudkan kemerdekaan pers  yang bertanggung jawab, memenuhi norma-norma profesi kewartawanan / Jurnalis, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia, kemerdekaan berkreasi, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Catur Dharma Prasetya:
 
“CATUR DHARMA PRASETYA”
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
Sebagai insan profesional kami mengemban amanat Masyarakat, Bangsa dan Negara untuk menuju era Indonesia masa depan.
Oleh karenanya kami anggota PERSATUAN JURNALIS INDONESIA dengan ridho dan rahmat Allah, siap dan sedia untuk :
1.    Membantu masyarakat dengan sepenuh hati.
2.    Memberikan informasi yang akurat, jelas dan transparan.
3.    Menghargai dan menjaga hak dan martabat manusia seutuhnya.
4.    Menjujung tinggi nilai adat dan budaya serta hukum yang berlaku.


ARTI DAN MAKNA KODE ETIK PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

Arti dan makna kode etik PERSATUAN JURNALIS INDONESIA dengan Catur Dharma Parasetya-nya adalah sebagai berikut :

1)    Catur berarti empat
2)    Dharma berarti berbakti kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara
3)    Prasetya berarti kesetiaan tanpa pamrih


Catur Dharma Prasetya adalah empat langkah untuk berbakti kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara dengan kesetiaan yang tak pernah mengharapkan pamrih atau imbalan.

Dengan kode etik PERSATUAN JURNALIS INDONESIA ini merupakan kebulatan tekad para professional dalam bidangnya dan sebagai batasan dan pengamalan dalam bertindak demi Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia


*********************

Read 2500 times Last modified on Sunday, 08 November 2015 16:08
More in this category: « Undang Undang Pers Program Umum »

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.