Ketua Umum PJI Hartanto Boechori dalam sambutan singkatnya, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas perhatian Dewan Pers kepada PJI serta berbangga hati kepada para anggota PJI yang telah “berani” mengikuti acara UKW PJI yang pertama itu serta menyematkan harapan besar kepada anggotanya agar kedepan lebih mengedepankan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam setiap melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Setelah sambutan Ketua Umum PJI, anggota Dewan Pers Imam Wahyudi memberikan pencerahan pada intinya menitipkan pesan agar setiap pelaku pers mematuhi Undang-undang Pers dan KEJ serta mengedepankan nurani setiap akan memberitakan. Harus dipenuhi syarat administrasi maupun etika pemberitaan. Pemberitaan tanpa menggunakan KEJ dan tanpa mengedepankan nurani, dapat “membunuh” banyak orang.
“Bukan semua orang yang melakukan kegiatan “kewartawanan” adalah wartawan”, tegas Imam. Salah satunya dianalogikan dengan bertinju di ring tinju sebagai petinju tidak sama dengan berkelahi. Walaupun sama-sama “adu jotos”, namun kalau sampai berakibat fatal bahkan sampai salah satu meninggal, yang bertinju resmi tidak bisa dihukum. Sebaliknya yang berkelahi dapat dihukum.
“UKW ini merupakan upaya Dewan Pers untuk memberantas “wartawan abal-abal”. Sebab selama ini dewan pers banyak menerima pengaduan soal wartawan abal-abal dan “media abal-abal”, ujarnya.
Dilanjutkannya, “Di tengah kemajuan teknologi saat ini memang muncul berbagai media pers dan media non pers seperti media sosial (medsos). Terkadang masyarakat susah membedakan karena namanya hampir mirip. Untuk media pers tunduk pada UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers. Diantaranya berbadan hukum Indonesia, berbentuk PT, Yayasan atau Koperasi, kantor jelas, ada penanggungjawab yang sudah bersertifikasi UKW Utama. Untuk media pers jika terjadi permasalahan maka diselesaikan dengan UU Pers, yakni mekanisme hak jawab, hak koreksi dan minta maaf. “Jika ada sengketa dimediasi dan diselesaikan oleh dewan pers”.
Untuk media pers jika terjadi permasalahan, maka diselesaikan dengan UU Pers, yakni mekanisme hak jawab, hak koreksi dan minta maaf. “Jika ada sengketa, dimediasi dan diselesaikan oleh Dewan Pers. Sedang untuk media non pers, mekanisme diselesaikan dengan UU lain, seperti UU ITE, UU menyampaikan pendapat di depan umum dan KUHP. Masalah ini yang menangani langsung pihak Kepolisian,” tandasnya.
“Kami banyak menerima pengaduan. Setelah saya teliti ternyata bukan perusahaan pers dan bukan produk pers, maka Dewan Pers menyatakan teradu bukan pers dan mempersilahkan penegak hukum menindaklanjutinya,” tegas Imam.
Dalam sesi tanya jawab, Imam Wahyudi mengapresiasi dan menjelaskan bahwa Ketua Umum PJI telah membawa anggotanya (Wartawan anggota PJI) ke “jalan yang benar”, yaitu berkolaborasi dengan Dewan Pers. Dalam kesempatan itu pula Imam Wahyudi menjelaskan anggota Dewan Pers tidak dibayar Pemerintah. Setiap anggota Dewan Pers masih bekerja masing-masing. Dirinya mau menjadi anggota Dewan Pers semata-mata karena panggilan hati untuk pengabdian.
UKW PJI yang dilaksanakan selama 2 hari di Gedung BK3S jalan Raya Tenggilis Surabaya itu berlangsung lancar dan sukses dilaksanakan oleh Tim penguji yang ditunjuk Dewan Pers berasal dari Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan dan Sertifikasi Keterampilan Jurnalisik Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UPN “Veteran” Yogyakarta.
Tim penguji Subhan Afifi, Susilawati, Arif Wibowo dan Agung Prabowo. keempatnya datang dari Yogyakarta. Satu Penguji lagi Saibansah Dardani “terbang” dari Batam. Sedang tugas kesekretariatan selama UKW dikerjakan oleh Kurnia Arofah dengan dibantu Avan Oktabrian dari DPP PJI.
Dari 31 peserta UKW anggota PJI terdaftar, 4 peserta ditolak krn baru “last minute” didaftarkan. 2 peserta dinyatakan gugur karena berhalangan hadir dan 1 peserta didiskualifikasi karena terlambat datang dari jadwal ujian yang telah ditentukan.
24 peserta UKW dibagi 5 kelompok. 1 kelompok peserta jenjang UKW Wartawan Utama 6 peserta, diuji Saibansah Dardani. 1 kelompok peserta jenjang UKW Wartawan Madya terdiri dari 2 peserta,diuji Susilawati yang panggilan akrabnya bu Susi. Dan 3 kelompok peserta jenjang UKW Wartawan Muda dipimpin 3 penguji lainnya.
Dan pada akhir sesi UKW, yang dinyatakan kompeten 18 peserta. Sedang yang belum kompeten atau gagal, 2 peserta jenjang Wartawan Utama, 1peserta jenjang Wartawan Madya dan 3 peserta jenjang Wartawan Muda.
Menutup UKW Senin 19/11 jam 22.30, Ketua Umum PJI berterima kasih pada semua Tim Penguji dan semua anggota PJI yang telah “berani” menjalani UKW, serta memberi tahu bahwa bulan depan (Desember, Red) PJI akan merayakan Ultah PJI ke 20 sekaligus mengadakan UKW PJI angkatan kedua sebagai tindak lanjut aspirasi anggota PJI lainnya yang belum sempat melaksanakan UKW. (HB)