Yousri Nur Raja Agam, wartawan senior Pemimpin Redaksi Koran Dor dan Pemimpin Redaksi media siber Ragamnews.com hadir sebagai undangan, didaulat menyampaikan kesan-kesannya. Yousri membuka kenangan lamanya karena saat pendirian PJI tahun 1998 silam, sempat ‘dilibatkan’ di PJI dan dirinya ‘disemprit’ petinggi PWI karena memang saat tahun 1998 itu, dia sudah anggota PWI.
‘Halalbihalal diprakarsai dan dilaksanakan mandiri oleh beberapa -pengurus PJI yang membentuk panitia pelaksana halalbihalal; Jentar, Pemimpin Redaksi media siber Beritakorupsi.co - ketua panitita, Gunaryo Wartakum - wakil ketua, Sugeng Pemimpin Redaksi Derap Hukum - sekretaris, Subagiyo Pemimpin Redaksi Sidik Nusantara - Bendahara dan beberapa pengurus PJI lainnya’, ujar Ketua Umum PJI dalam sambutannya mengutarakan terma kasih kepada panitia atas terselenggaranya acara itu. (halalbihalal, Red).
Boechori mengingatkan sejarah berdirinya PJI, 20/8/1998 Darwin Hulalata Alm dan kawan-kawan menghadap ke Notaris Stefanus Sindunata menyerahkan draf pendirian PJI dan 27/8/1998 Minuta Akta Pendirian PJI No. 36 tahun 1998 ditandatangani Darwin Hulalata Alm, Abbas Fauzie Alm, Robin Purba Alm dan Bambang Rukmono Alm dan Junius V. Tarigan. Nama terakhir masih hidup dan masih pengurus PJI. ‘Setelah semua persyaratan dilengkapi, 12/10/1998 Darwin Hulalata dan kawan-kawan mendaftarkan langsung ke Direktorat Jenderal Sosial Politik Kementerian Dalam Negeri, sampai terbit SKT nomor 186 tahun 1998, lanjutnya.
Dijabarkan pula, sejak berdiri 20/8/1998, PJI banyak menorehkan kiprah akbar yang tak dapat dihapus dari sejarah pers tanah air diantaranya mereformasi Dewan Pers (Dewan Pers masa Orde Baru, Red) sampai terbit Keputusan Presiden tentang Dewan Pers tahun 2000- 2003 pada 19/10/1998, 5-7 Agustus 1998 sebagai Ketua Badan Perumus, PJI ikut menyusun, menandatangani dan mengesahkan KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia, Red) di Bandung, PJI ikut mengawal pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang, Red) tentang pers sampai disahkan menjadi UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada 23/9/1999. ‘
Saya mewakili PJI ikut memperjuangkan agar UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dapat menjadi UU Lex Spesialis, dan alhamdullilah saat ini telah terwujud, UU No. 40 tahun 1999 tentang pers telah diberlakukan sebagai Undang-Undang bersifat Lex specialis derogat legi generali yang artinya adalah azas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum dan berbagai kerja PJI lainnya’, lanjutnya.
PJI sedang mengembangkan Pusat Usaha Pers PJI untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis anggota PJI dan Departemen Hukum HAM. Ditegaskan kepada semua pihak agar menghargai kerja jurnalis.dan tidak ada tindak kekerasan maupun masalah hukum menimpa anggota PJI. Semua anggota PJI yang mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan amanat UU Pers mendapat perlindungan hukum dan dilindungi PJI maupun Dewan Pers.
Dijelaskan pula, 13/6/2017 lalu Dewan Pers menerbitkan Surat Keterangan Ketua Dewan Pers bernomor 322 /DP/K/VI/2017 tentang ‘Penggunaan Nama PJI Oleh Organisasi Lain’, pada pokoknya Dewan Pers menerangkan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) ikut menyusun, menandatangani dan mengesahkan KEWI pada 5-7 Agustus 1999 di Bandung dan Dewan Pers hanya mengakui PJI dibawah kepemimpinan Hartanto Boechori serta menyarankan agar PJI mengambil langkah hukum somasi atau gugatan kepada orang atau pihak lain yang menggunakan nama sama atau mirip dengan nama Persatuan Jurnalis Indonesia atau PJI.
Dewan Pers juga mendukung dan mendorong agar PJI melakukan Pembinaan dan melakukan Uji Kompetensi terhadap anggotanya, Dewan Pers mengakui PJI telah melaksanakan Munas I (Musyawarah Nasional atau Kongres, Red), Dewan Pers melindungi anggota PJI yang mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers.
Ketua Umum PJI itu juga menyisipkan peringatan kepada semua pihak yang menggunakan nama Persatuan Jurnalis Indonesia atau PJI, agar mengedepankan etika dan segera mengubah namanya. ‘Saya berharap teman teman yang menggunakan nama PJI atau Persatuan Jurnalis Indonesia, agar lebih arif dan bijak serta segera merubah nama organisasinya dengan nama lain yang lebih baik’, pesan Boechori dengan nada simpatik namun tegas. ‘Saya sedang menyiapkan surat pemberitahuan resmi kepada semua instansi Pemerintah dan berbagai pihak lainnya. Saya juga akan melakukan tindakan hukum yang saya dahului langkah somasi’, tegasnya melanjutkan.
Boechori mengakhiri sambutannya dengan permintaan maaf kepada semua pihak dilanjutkan dengan yelyel PJI. (AT)
Yelyel PJI,
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
dijawab /ditanggapi anggota PJI sambil mengepalkan tinju ke atas;
PJI, PENEGAK PILAR DEMOKRASI