Sunday, 08 November 2015 19:53

Pengurus DPC

Sunday, 08 November 2015 19:52

Pengurus DPD

Sunday, 08 November 2015 19:51

Pengurus DPP

KOMPOSISI DAN PERSONALIA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA


KETUA UMUM            :     Drs.Darwin Hulalata,ST,.S.H.
SEKRETARIS JENDERAL        :     Haddy J.Y. Warokka, BSc, S.H.
BENDAHARA UMUM            :     Rr. Etty Poerworini, SE
   
KETUA                :     Sugeng Herminanto
KETUA                :     Hartanto Buchori
KETUA                :     V. Yunius Tarigan

WAKIL SEKRETARIS JENDERAL    :     Benny Suwandono,S.H.
WAKIL BENDAHARA UMUM        :     Aniek Setyowati, SE

SEKRETARIS BIDANG I        :     Dra.R.Ajeng Emi Puji Suprihatin, MM.
SEKRETARIS BIDANG II        :     Sugeng Tjahjono, SH
SEKRETARIS BIDANG III        :     Amrianto Hutapea, SH

BENDAHARA BIDANG I        :     Putri Keyne Z.H.
BENDAHARA BIDANG II        :     Agus Purwanto
BENDAHARA BIDANG III        :     Sri Bungawati, S.Pd.
 

DEPARTEMEN – DEPARTEMEN

DEPARTEMEN  ORGANISASI & KEANGGOTAAN        :     Sugeng Priyadi

DEPARTEMEN  PEMBINAAN & PROFESI            :     Ir. Frans W. R, SE, MM  

DEPARTEMEN KEROHANIAN & MORAL  ETIKA         :     RP. Ainur Rahman
       
DEPARTEMEN  HUKUM & KEMASYARAKATAN         :     Agusman Saragih, SH 

DEPARTEMEN HUMAS & DOKUMENTASI            :     Dodik Hariono

DEPARTEMEN KOPERASI & KEMITRAAN            :     Sri  Pudjiati H.

DEPARTEMEN  USAHA & KEGIATAN            :     Henny Advianty
 
DEPARTEMEN PENDIDIKAN & PELATIHAN        :     Drs. Stevy S. Wowor

DEPARTEMEN PENERBITAN & PERCETAKAN        :     Rama Putra Darma H.

DEPARTEMEN PENELITIAN & PENGEMBNGAN        :     Choiria Hastuti, SG
 
DEPARTEMEN KESEHATAN & OLAH RAGA        :     dr.Teguh Raharjo

DEPARTEMEN  SENI & BUDAYA            :     Yuni Arifiaty, SH

DEPARTEMEN KESEJAHTERAAN  & SOSIAL        :     Heru Kusnoto

DEPARTEMEN LINTAS MEDIA                :    Ir.M.Frassethyo


Ditetapkan di    :  S u r a b a y a
Pada tanggal    :  22 September 2006

TIM FORMATUR
MUSYAWARAH NASIONAL PERTAMA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( T.F.MUNAS  I  PJI )

Wednesday, 28 October 2015 16:22

Dewan Penasehat

KOMPOSISI DAN PERSONALIA
DEWAN PENASEHAT
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA


K E T U A        :      Laurens A. Kudubun, S.H.

SEKRETARIS        :      Prof.DR. H. Moh. Ali, SH, MPd

ANGGOTA            :       Ir. Dadoes Soemarwanto, M.Arch    



Ditetapkan di    :  S u r a b a y a
Pada tanggal    :  22 September 2006

TIM FORMATUR
MUSYAWARAH NASIONAL PERTAMA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( T.F.MUNAS  I  PJI )

Wednesday, 28 October 2015 16:22

Dewan Kehormatan

DEWAN KEHORMATAN
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA


K E T U A        :     John Abraham Christiaan, S.H.

SEKRETARIS        :     DR. H. Benyamin Saleh, SE, MBA

ANGGOTA            :     H. Koen Heru Harjo, SH
   
ANGGOTA            :     DR. A.S. Kalangi, SH, MPH

ANGGOTA            :     

Ditetapkan di    :  S u r a b a y a
Pada tanggal    :  22 September 2006

TIM FORMATUR
MUSYAWARAH NASIONAL PERTAMA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( T.F.MUNAS  I  PJI )

Sunday, 08 November 2015 16:18

Undang Undang Pers

UU Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
     NOMOR 40 TAHUN 1999
          TENTANG
           PERS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:

   1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
   2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

   1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
   2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
   3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
   4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
   5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
   6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
   7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
   8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
   9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

   1.  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
   2.  Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

   1.  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
   2.  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
   3.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
   4.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

   1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
   2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
   3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

   1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
   2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

   1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
   2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

   1.  Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
   2.  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
      a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
      b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
      c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
      d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
      e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
      f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
      g. mendata perusahaan pers;
   3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
      a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
      b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
      c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
   4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
   5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
   6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
   7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
      a. organisasi pers;
      b. perusahaan pers;
      c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

   1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
   2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
      a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
      b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

   1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
   2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
   3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

   1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
   2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

   1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
    2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
      Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Plt

Edy Sudibyo

--------------------------

 
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
    TENTANG
     PERS


I. UMUM

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ayat 3
Cukup jelas

Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Ayat 2
Cukup jelas

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

Ayat 2
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Ayat 3
Cukup jelas

Ayat 4
Cukup jelas

Ayat 5
Cukup jelas

Ayat 6
Cukup jelas

Ayat 7
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887).

 
************************************

Sunday, 08 November 2015 16:08

Kode Etik PJI

KODE ETIK
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
CATUR DHARMA PRASETYA

Kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, baik secara lisan maupun  tulisan  sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. 
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki itu, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) turut hadir untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam mewujudkan kemerdekaan pers  yang bertanggung jawab, memenuhi norma-norma profesi kewartawanan / Jurnalis, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia, kemerdekaan berkreasi, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Catur Dharma Prasetya:
 
“CATUR DHARMA PRASETYA”
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
Sebagai insan profesional kami mengemban amanat Masyarakat, Bangsa dan Negara untuk menuju era Indonesia masa depan.
Oleh karenanya kami anggota PERSATUAN JURNALIS INDONESIA dengan ridho dan rahmat Allah, siap dan sedia untuk :
1.    Membantu masyarakat dengan sepenuh hati.
2.    Memberikan informasi yang akurat, jelas dan transparan.
3.    Menghargai dan menjaga hak dan martabat manusia seutuhnya.
4.    Menjujung tinggi nilai adat dan budaya serta hukum yang berlaku.


ARTI DAN MAKNA KODE ETIK PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

Arti dan makna kode etik PERSATUAN JURNALIS INDONESIA dengan Catur Dharma Parasetya-nya adalah sebagai berikut :

1)    Catur berarti empat
2)    Dharma berarti berbakti kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara
3)    Prasetya berarti kesetiaan tanpa pamrih


Catur Dharma Prasetya adalah empat langkah untuk berbakti kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara dengan kesetiaan yang tak pernah mengharapkan pamrih atau imbalan.

Dengan kode etik PERSATUAN JURNALIS INDONESIA ini merupakan kebulatan tekad para professional dalam bidangnya dan sebagai batasan dan pengamalan dalam bertindak demi Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia


*********************

Wednesday, 28 October 2015 16:13

Program Umum

TENTANG
PROGRAM UMUM
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

PENJELASAN

Musyawarah Nasional Pertama Persatuasn Jurnalis Indonesia (MUNAS I PJI) adalah merupakan wadah yang paling tepat untuk menuangkan dan menyalurkan segala hasrat dan keinginan serta aspirasi dan inspirasi dari anggota maupun insan pers yang begabung dalam PJI. Termasuk dalam hal penyampaian kehendak baik dan  positif terhadap kemajuan dan perkembangan dunia kewartawanan pada khususnya maupun pembangunan nasional pada umumnya.
Semua ide atau pendapat atau pemikiran atau masukan tersebut disalurkan dan ditampung da lam suatu kesepakatan/permusyawaratan dalam Rapat Komisi-Komisi dalam Munas  I  PJI ini.
Program Umum PJI adalah merupakan tempat penampungan / pembahasan mengenai per- gumulan atau perjuangan para jurnalis yang tergabung sebagai Anggota PJI secara menye- luruh, terarah, terpadu, dan dilaksanakan dengan cara konsisten dan bertanggung jawab.
Rangkaian Program Organisasi tersebut dimaksudkan untuk mengaktualisasikan citra, cipta dan karsa para insan pers dan para jurnalis sebagai bagian integral masyarakat dan bangsa Indonesia dalam berperan aktif mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jiwa dan semangat “Api Nan Tak Kunjung Padam”.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari pada penyusunan Program Umum PJI ini adalah untuk memberikan arah dan haluan organisasi PJI dalam peran sertanya mensukseskan Pembangunan Nasional.
Sedangkan tujuan utama dari pada pembuatan Program Umum PJI ini adalah untuk menunjang pertumbuhan dan pemerataan serta pengentasan keterbelakangan atau kekurangan agar seimbang, serasi dan selaras antara masyarakat, pemerintah dan para Jurnalis serta Anggota PJI.

DASAR DAN LANDASAN

Program Umum PJI ini disusun berdasarkan landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD’45 dan Anggaran dasar serta Anggaran Rumah Tangga PJI.
 
STRATEGI DAN SASARAN

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai strategi Program Umum yang dikaitkan dengan semangat menggali dan mengembangkan serta membina idealisme dan kreativitas dalam mewujudkan jati diri insan jurnalis yang dikenal dengan jiwa idealisme dan falsafah Independen, Obyektif dan Imparsial. Dalam rangka mewujudkan strategi Program Umum PJI tersebut, Munas I PJI menyusun sasaran dari pada Program Umum PJI 2006-2011 sebagai berikut

KE DALAM
1.  Menata dan memantapkan eksistensi organisasi PJI sebagai wadah organisasi profesi ke-
     wartawanan untuk bersatu dan bekerja sama serta bergotong royong dengan simbol,
     kebersamaan dalam persatuan dan kesatuan tugas-tugas jurnalis.

 2.  Menggali, meningkatkan dan mengembangkan potensi masyarakat pers disegala bidang
     untuk lebih berdaya-guna dan berhasil-guna memberikan peran sertanya dalam pembangunan
     bangsa dan negara.
3.  Memupuk rasa kesetia-kawanan sosial dikalangan para insan jurnalis dalam rangka mem-
     perkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap menjaga kerukunan, kekeluarga
     an dan jiwa gotong royong.

KE LUAR

1.  Mempertajam dan meningkatkan pengertian, pemahaman dan kesadaran dunia pers
     terhadap hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia dalam
     segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.  Mempertegas citra insan pers yang berwawasan nasional sebagai pencerminan penghayatan
     atas pandangan integral yang diaktualisasikan secara bersama dan isi mengisi.              
3.  Menciptakan dan mengkonsolidasikan serta memanfaatkan kondisi-kondisi serta situasi
     yang memungkinkan peran serta insan jurnalis dalam kehidupan kenegaraan secara pro-
     porsional dan profesional.

PROGRAM KERJA DAN PROGRAM KHUSUS

I.    PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK :
  a. Menetapkan lokasi dan tempat kesekretariatan di Surabaya kota Pahlawan dan di
      Jakarta sebagai Sekretariat Administratif, harus jelas dan sarana penunjang lain.    
  b. Menata dan menyusun sistem dan kelengkapan administrasi. 
  c. Mendata dan mendokumentasi keanggotaan.
  d. Menyusun jadwal pertemuan rutin Pengurus dan atau Anggota.
  e. Melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata yang bermanfaat.
  f. Mendirikan yayasan atau lembaga atau badan lainnya yang berguna.

II.   PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG :
Membuat Rencana Kerja yang prospektif dan bermanfaat.
Mengadakan kegiatan sosial dan lainnya bagi masyarakat yang perlu dijabarkan.
Mengupayakan berbagai bentuk usaha yang memadai dan positif.
Mengusahakan kerjasama antar organisasi/lembaga/badan lain.

III.  PROGRAM KHUSUS :
      Program Khusus ini diajukan berdasarkan program kerja tiga bulanan, tengah tahunan,
      Dan tahunan yang disusun berdasarkan usulan dari Bidang-Bidang dan Departemen
      -Departemen  yang ada secara ter-rencana dan terpadu.

POKOK-POKOK PROGRAM BIDANG-BIDANG

I.     BIDANG ORGANISASI
   -  Memantapkan konsolidasi dan fungsional PJI secara struktural dan kultural dalam kon-
      teks tatanan pertumbuhan anggota dan pemberian mandat untuk DPD dan DPC sebagai
       strukturisasi organisasi PJi.
    -  Menjalin dan mempererat hubungan imbal balik antara PJI dengan eksekutif, legislatif dan
       yudijkatif,      
   -   Dalam menerapkan program umum bidang organisasi, maka sistim pelaksanaan direali-
       sasikan melalui Departemen-Departemen seperti berikut :



A.  DEPARTEMEN ORGANISASI & KEANGGOTAAN   
  1.Mengadakan pendataan kembali anggota PJI atau her-registrasi.
  2.Membuat job discribtion atau konsep kerja bagi tiap bidang atau departemen.
  3.Menyusun sistim administrasi yang baik dan rapih.
  4.Menggalang persatuan dan kesatuan antar anggota PJI dan insan jurnalis lainnya.
  5.Menetukan arah dan tujuan organisasi sesuai ketentuan.


B.  DEPARTEMEN PEMBINAAN & PROFESI  -  DEPARTEMEN MORAL & ETIKA
  1.Menyadari kemajemukan para insan jurnalis dalam beragama, maka perlu diadakan pem-
     binaan secara aktif dan rutin serta berkesinambungan.
      
  2.Mengembangkan gerakan-gerakan kebersamaan dikalangan insan  pers dan mewujudkan
     kerukunan antar wartawan  pada umumnya dalam rangka memperkokoh persatuan . 
  3.Mengadakan kegiatan jurnalistik seperti diskusi, seminar, pendalaman ilmu dan lain-lain.


  
C.  DEPARTEMEN HUKUM & KEMASYARAKATAN – DEPARTEMEN HUMAS & DOKEMENTASI
  1.Dalam rangka penegakan hukum dan keadilan bagi para anggota, maka perlu diadakan
     penyuluhan hukum agar insan pers bisa sadar hukum dan berperilaku adil serta jujur.
  2.Memberikan perlindungan hukum bagi para anggota PJI baik perorangan maupun kelompok
     dan keluarga pers dalam hal penyelesaian suatu permasalahan baik di lembaga peradilan
     atau jalur hukum lainnya.
  3.Menciptakan ketertiban dan ketentraman serta kepastian hukum bagi para Jurnalis dan
     atau anggota PJI yang memerlukan bantuan.
  4.Mengadakan pengkajian terhadap harkat dan martabat masyarakat pers baik yang tergabung
     dalam PJI maupun yang belum menjadi anggota PJI.
  5.Membentuk dan mendirikan Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum dibawah PJI.    

II.  BIDANG USAHA
     Persatuan jurnalis Indonesia yang lazim disebut PJI adalah suatu organisasi kewartawanan
yang lingkup kegiatannya mencakup dunia wartawan pada umumnya dan profesi Jurnalis pada  khusunya .
     Oleh karena ini berkiblat pada profesi ini, maka boleh dikatakan sebagai organisasi non komersiel dalam arti tidak mencari keuntungan semata.
Akan tetapi lepas dari pada itu, suatu organisasi tanpa ada dana keuangan mustahil dapat berjalan dengan baik.
     Untuk itulah dalam penyusunan program umum ini haruslah dipikirkan bagaimana cara untuk mendapatkan atau mengisi kas PJI yang harus berkembang dan dikembangkan.
Jadi kesimpulan dalam struktur pengurusan PJI ini harus ada Bidang Usaha yang memang khusus mencari dan mengusahakan serta menciptakan dana atau keuangan bagi Kas PJI.
Nah dalam hal ini dibentuk beberapa Departemen Khusus yang kiranya dapat menangani usaha tersebut dimana lingkup kegiatannya dianggap masih berkaitan erat dengan keberadaan PJI.
Departemen-Departemen yang dimaksud adalah sebagai berikut :




A. DEPARTEMEN KOPERASI & KEMITRAAN
  1.Mendirikan Koperasi ditingkat pusat (Induk Koperasi dan ditingkat daerah (Pusat Koperasi),
     serta ditingkat cabang (Primer Koperasi).
  2.Mengadakan kerjsama denngan berbagai pihak sebagai mitra kerja dan atau  mitra usaha
     serta rekanan kerja dalam segala bidang. 
  3.Menjajagi adanya kerjasama dengan berbagai lembaga baik didalam negeri maupun di luar
     negeri khusunya dalam bidang jurnalistik dan sejenisnya.
  4.Menciptakan proyek-proyek khusunya dalam bidang jurnalistik yang dapat mensejahtera-
     kan anggota serta insan jurnalis pada umumnya.

B.  DEPARTEMEN PENELITIAN & PENGEMBANGAN – DEPT. PENDIDIKAN & PELATIHAN :   
  1.Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan, kesempatan be-
     lajar, dan meningkatkan ketrampilan bagi keluarga pers yang berbakat dan berpresta
     si dalam bidangnya terutama yang kurang mampu atau cacad atau yatim-piatu, maka
     PJI berupaya untuk memberikan bea siswa pemondokan atau orang tua asuh sesuai de-
     ngan kemampuan dan keterbatasannya. 


  2.Secara proporsional dan optimal PJI menggerakkan dan mengarahkan warga jurnalis
     yang mampu untuk membantu pendidikan dan pelatihan baik prasarana maupun sarana
     ataupun sarana penunjang lainnya yang membutuhkan.
  3.Mendorong dan mendukung kegiatan warga jurnalis di bidang penulisan dan penterje-
     jemahan serta karya ilmiah lain yang menunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan tek-
     nologi serta kekayaan kultural masyarakat Jurnalis.
  4.Mengusahakan adanya pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan
     agar para angkatan kerja para insan pers dapat siap kerja dan siap pakai serta siap
     mandiri sesuai dengan bakat dan keterampilannya. 
  5.Mendirikan Yayasan Pendidikan dan atau Lembaga Pendidikan dan atau Lembaga Pela-
     tihan dan atau Lembaga Penelitian dan atau Lembaga Pengembangan juga Ketrampilan
     lainnya baik umum maupun kejuruan atau spesialisasi untuk masyarakat jurnalistik dimana
     saja di tanah air.





C.   DEPARTEMEN USAHA & KEGIATAN :
  1.Mengadakan usaha-usaha yang sah dan halal dan yang menguntungkan.
  2.Menciptakan lapangan kerja bagi warga jurnalis dalam bentuk kerja sama atau bentuk
     lainnya.
  3.Menyelenggarakan kegiatan positif yang menguntungkan sebagai suatu aktivitas PJI se-
     perti Bazaar, Festival, Pameran, Seminar, Dialog, Diskusi, Pertandingan dan lainnya.
  4.Membentuk sentral usaha yang meyakinkan dengan pengolahan multi sistim atau lain.
  5.Mendirikan badan hukum atau badan usaha yang punya prospek dengan melibatkan
     tenaga-tenaga khusus dari PJI.
  6.Mendirikan Koperasi Serba Usaha bagi dan untuk warga jurnalis atau insan pers.

III.  BIDANG SOSIAL

A.  DEPARTEMEN  KESEHATAN & OLAH RAGA :
  1.Mendirikan klinik kesehatan dan praktek dokter bersama atau lainnya sebagai pengeja-
     wantahan dari pada sistim kesehatan keluarga bagi PJI.
  2.Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia untuk mempersiapkan wartawan yang
     siap kerja dan siap mandiri.
  4.Menyalurkan dan meningkatkan bakat dan profesionalisme olah raga dalam semua cabang
     tertentu sekaligus mengkoordinernya.
  5.Mendirikan klub-klub atau perkumpulan olah raga apa saja.
  6.Menyusun jadwal kegiatan/kompetisi/pertandingan olah raga.


B.  DEPARTEMEN KESEJAHTERAAN & SOSIAL :
  1.Mengusahakan segala upaya untuk kesejahteraan insan jurnalis termasuk keluarganya.
  2.Menjalankan kegiatan baik antar dan atau inter insan jurnalis dan keluarga maupun bi-
     dang kesejahteraan atau bidang lainnya.
  3.Meningkatkan peran serta organisasi PJI dan bidang lainnya  dalam kegiatan sosial se-
     suai harkat, martabat dan bakatnya.
  4.Menjalin kerja sama antar organisasi dan antar kelompok serta antar keluarga dalam
     arti yang luas dan positif.
  5.Membuka arisan keluarga, arisan wartawan, arisan organisasi dan atau arisan model lain
     yang baik dan positif.
  6.Dalam rangka pengentasan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah, PJI perlu mene-
     rapkan dan melaksanakan dengan cara menggerakkan / mengarahkan potensi yang ada
     dimana penanganannya secara rutin dan berkesinambungan kemudian penyalurannya
     harus terarah, terpadu, dan tepat sasaran. Termasuk korban akibat musibah alam, dll.
  7.Membuat gerakan sosial masyarakat pers yang berarti dan bermutu.
  8.Mendirikan yayasan sosial atau lembaga lain yang bermanfaat.




D.  DEPARTEMEN SENI BUDAYA
  1.Dalam upaya mengembangkan kebudayaan bangsa yang berkepribadian dan berkesadar
     an nasional, PJI perlu lebih memotivitasi dan mendukung program yang menangkat ni-
     lai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia yang luhur.
  2.Membantu kegiatan penggalian dan pengembangan serta pelestarian budaya daerah
     untuk memperkaya khasanah budaya nasional. 
  3.Pembinaan dan pelestarian bahasa daerah dan asing  untuk memperkaya perben-
     daharaan bahasa Indonesia sebagai salah satu unsur kepribadian Bhineka Tunggal Ika
     yang menjadi sumber kekuatan bangsa perlu dibantu dan didorong penelitian, peng-
     kajian dan pengembangannya.
  4.Pengembangan dan pelestarian seni musik tradisional dan tarian daerah-daerah seba-
     gai ungkapan budaya perlu diperhatikan dan dibantu agar semakin merangsang dan
     menggairahkan daya cipta para seniman Jurnalis dalam rangka meningkatkan apresiasi
     seni serta popularisasi budaya bangsa sebagai wujud kekayaan dan keaneka ragaman
     budaya bangsa. 
  5.Mendirikan sanggar atau sekolah seni seperti seni lukis, seni musik, seni suara, seni
     tari, dan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat jurnalis  khusunya PJI.


P E N U T U P

         Keberhasilan dalam melaksanakan pokok-pokok program organisasi ini sangat tergantung dari peran serta para pejabat atau personil yang memangku jabatan dalam bidang-bidang yang ada tersebut dalam menjalankan tugas organisasi dan kesadarannya dalam menindak-lanjuti keputusan / ketetapan Munas I PJI.
         Untuk itu diperlukan kerja keras, dan ketekunan, serta keihlasan dari para personil yang duduk didalamnya. Juga dukungan serta partisipasi seluruh Anggota PJI dan semua insan jurnalis dan atau dunia kewartawanan.
         Untuknya atas segala peran aktif dan keikut-sertaan dalam menyusun pokok-pokok program organisasi PJI ini, disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.
         Kiranya Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Mulia senantiasa memberikan Berkah dan Rahmat NYA kepada kita sekalian……Amin ….. Amin     !!!!!…..

Wednesday, 28 October 2015 16:08

AD/ART

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

BAB I
NAMA – TEMPAT DAN  WAKTU BERDIRI

Pasal 1

1.  Organisasi ini bernama PERSATUAN JURNALIS INDONESIA yang disingkat P.J.I.
2.  Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah organisasi insan jurnalis Indonesia yang meru-
     pakan wadah untuk memperjuangkan prinsip-prinsip kebebasan pers / kemerdekaan pers-
     sebagaimana yang diamanatkan oleh deklarasi PJI.

Pasal 2

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) didirikan pada tanggal 20 Agustus 1998 di kota Pahlawan Surabaya – Jawa Timur – Indonesia, melalui rapat pemrakarsa dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan / berpusat di kota propinsi Negara Kesatuan Republik Indonesia - di Kota Pahlawan Surabaya – Jawa Timur  dan dapat membentuk Perwakilan di seluruh Negara Didunia dan lebih utama di Propinsi yaitu Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kota Kabupaten, Kotamadya  dan Kota Administratif yang dianggap perlu.

BAB  II 
SIFAT – AZAS DAN TUJUAN

Pasal  4

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) bersifat independen.

Pasal  5

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berazaskan Pancasila.

Pasal  6

Tujuan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah  :                     

1.   Mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Pers Pancasila yang bebas dan bertanggung jawab.  
2.   Perlindungan Hak Azasi dan Hukum kepada insan pers Nasional benar-benar terjamin         
3.   Melanjutkan dan meneruskan perjuangan insan jurnalis / pers Indonesia untuk
      mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan.
4.   Mewujudkan serta menjamin kesejahteraan sosial insan jurnalis dan keluarganya.
5.   Membantu mencerdaskan masyarakat dan mass media sebagai alat penerangan
6.   Meningkatkan Karya Jurnalis
7.   Membantu melakukan pendidikan jurnalistik kepada anggotanya untuk
      meningkatkan sumber daya manusia dibidangnya secara profesional dalam
      menyongsong era globalisasi.
8.   Sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada pemerintah atau sebaliknya.
9.   Sebagai polisi kontrol dan sosial kontrol bagi pemerintah dan masyarakat.



BAB  III
L A M B A N G

Pasal   7

ARTI  BANTUK  LAMBANG       
1.   BINTANG             :   Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.   PENA                  :   Melambangkan alat / senjata profesi jurnalis.
3.   LEMBAR SURAT KABAR     :   Melambangkan saran aspirasi.
4.   PADI DAN KAPAS              :   Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
5.   SUDUT LIMA                     :   Melambangkan dasar negara Pancasila.

Pasal  8

ARTI LAMBANG DALAM  WARNA
1.   KUNING EMAS            :   Melambangkan kemuliaan.
2.   HITAM                       :   Melambangkan setia sampai mati.
3.   KUNING                     :   Melambangkan keagungan.
4.   MERAH                      :   Melambangkan keberanian.
5.   PUTIH                       :   Melambangkan kesucian.
6.   BIRU                         :   Melambangkan kecintaan.
7.   HIJAU                       :   Melambangkan kesuburan.


BAB  IV
USAHA  -  USAHA

Pasal  9

Untuk mencapai tujuan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berusaha  : 
1.   Menghimpun persatuan dan kesatuan serta bergotong-royong dalam menanggulangi
      segala kesulitan / hambatan yang dirasakan oleh para profesi, para koresponden,
      reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pe-
      ngarang.
2.   Mengadakan kerjasama dengan segenap instansi dan lapisan masyarakat baik dida-
      lam maupun di luar negeri.
3.   Mengadakan usaha-usaha yang sah dan halal yang berkaitan dengan jurnalistik,
      antara lain  :
     a. Mendirikan lembaga pendidikan jurnalistik.
     b. Menerbitkan Surat khabar, majalah, tabloid, dan buku-buku dan lain-lain.
     c. Mendirikan koperasi, yayasan, PT / CV dan sebagainya.
     d. Mengadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi, dialog-dialog dan lainnya, dalam 
             lingkup jurnalis.

BAB  V
K E A N G G O T A A N

Pasal  10

Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah setiap yang mempunyai profesi keresponden, reporter, jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang, yang memenuhi persyaratan yang berlaku, dapat diterima sebagai anggota.

Pasal  11

Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dibedakan menjadi  4 (Empat) :
1.   Calon Anggota                                2.    Anggota Muda.     
3.   Anggota Biasa                                 4.    Anggota Kehormatan.
 
Pasal  12

Pendaftaran Anggota dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok


BAB  VI
HILANGNYA KEANGGOTAAN

Pasal   13

Hilangnya keanggotaan disebabkan  : 
1.   Meninggal dunia.
2.   Berhenti atas permintaan sendiri.
3.   Diberhentikan dengan hormat
4.   Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.

BAB  VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PIMPINAN
 
Pasal  14

Struktur Organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) terdiri dari  : 
1.   Musyawarah Nasional         (MUNAS)
2.   Dewan Pleno Nasional        (DPN)
3.   Dewan Pimpinan Pusat       (DPP)  
4.   Musyawarah Daerah          (MUSDA)
5.   Dewan Pimpinan Daerah  (DPD)
6.   Musyawarah Cabang          (MUSCAB) 
7.   Dewan Pimpinan Cabang  (DPC)
 
Pasal  15

Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan serta Pemrakarsa termasuk DPD dan DPC ditetapkan dengan Surat Keputusan  dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
 
1.   Dewan Penasehat terdiri dari unsur-unsur Tokoh Masyarakat, Pejabat Pemerintah,
      Pejabat Militer, Pejabat Sipil dan atau Pejabat Swasta. Yang peduli terhadap pers. 
2.   Dewan Kehormatan terdiri dari unsur-unsur Tokoh Pers, Pakar Jurnalistik, Ahli da-
      lam bidang jurnalis, dan atau para Pemerhati bidang jurnalistik.
3.   Selain itu Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan dapat juga dari unsur profesi
      jurnalis yang senior dan atau sudah berpengalaman sebagai koresponden, reporter,
      jurnalis foto, jurnalis tulis, jurnalis grafis, karikaturis, kolomnis, dan pengarang
      dan atau pengusaha bidang jurnalistik  

Pasal  16

Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.) terdiri dari  :
a.    Seorang Ketua Umum
b.    Beberapa Orang Ketua
c.    Seorang Sekretaris Jenderal
d.    Seorang Wakil Sekretaris Jenderal
e.    Beberapa Sekretaris Bidang
f.    Seorang Bendahara Umum
g.    Seorang Wakil Bendahara Umum
h.    Beberapa Bendahara Bidang
i.    Beberapa  Departemen - Departemen

Pasal  17

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari  :
a.    Seorang Ketua
b.    Beberapa Orang Wakil Ketua
c.    Seorang Sekretaris
d.    Beberapa Orang Wakil  Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara
f.    Beberapa Orang Wakil Bendahara.
g.    Beberapa Orang Kepala Biro-Biro



Pasal  18

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari  :
a.    Seorang Ketua
b.    Beberapa Orang Wakil Ketua.
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara
f.    Beberapa Orang Wakil Bendahara
g.    Beberapa Orang Kapala Seksi-Seksi


BAB  VIII 
KEDUDUKAN ANGGOTA DEWAN PLENO

Pasal  19

Dewan Pleno Nasional (DPN) terdiri dari  :
a.    Ketua Umum DPP.PJI adalah sebagai Ketua Dewan Pleno.
b.    Sekretaris Jenderal DPP.PJI adalah sebagai Sekretaris
c.    Para Ketua DPP.PJI adalah sebagai Anggota.
d.    Anggota dari unsur DPD. Adalah Ketua DPD.PJI. ditambah seorang yang ditunjuk Oleh Ketua DPD.PJI.

Pasal  20

Dewan Pleno Daerah terdiri dari  :  
a.    Ketua DPD.PJI adalah sebagai Ketua
b.    Sekretaris DPD.PJI adalah sebagai  Sekretaris.
c.    Para Wakil Ketua DPD.PJI adalah sebagai Anggota
d.    Anggota dari unsur DPC adalah Ketua DPC.PJI. ditambah seorang yang ditunjuk Oleh Ketua DPC.PJI.

BAB  IX
W E W E N A N G

Pasal  21

Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan mempunyai wewenang untuk memberikan petunjuk dan bimbingan terhadap organisasi yang dianggap perlu demi kelancaran program organisasi termasuk nasehat dan pertimbangan.  

Pasal  22

Musyawarah Nasional (MUNAS) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan tiap 5 (lima) tahun sekali, kecuali pada saat-saat yang sangat mendesak/keadaan darurat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).

Pasal  23

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) / Dewan Pimpinan Daerah (DPD) / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) melaksanakan segala keputusan/kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh MUNAS/MUSDA/ MUSCAB, serta melakukan kegiatan-kegiatan nyata yang berguna. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan program kerja yang berlaku.





BAB  X
K E K A Y A A N

Pasal  24

Kekayaan Organisasi didapat dari  :
1.   Dana / Iuran Anggota
2.   Bantuan / Sumbangan yang tidak mengikat.
3.   Usaha – usaha lain yang sah dan halal.

BAB  XI

P E M B U B A R A N

Pasal  25

Pembubaran Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)  hanya dapat dilaksanakan dengan Keputusan Munas yang diadakan untuk itu, dan dihadiri oleh ½ + 1 (separuh ditambah satu) jumlah DPD dan DPC yang ada dan aktif.

BAB  XII
P E R A L I H A N

Pasal  26

Peralihan hanya dapat dilakukan melalui  :
a.   Rapat / Keputusan Pembentuk / Pendiri Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) yang se-
      lanjutnya disyahkan melalui Munas DPP.PJI.
b.   Keputusan Munas yang diadakan untuk itu, yang diusulkan 2/3 (dua per-tiga) dari
      DPD.PJI dan DPC PJI yang sah dan aktif.    

BAB  XIII
P  E  N  U  T  U  P

Pasal  27

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PJI ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jurnalis Indonesia.

Pasal  28

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) dan atau Dewan Pleno Nasional atas usul dari ½ + 1 (separuh tambah satu) dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang yang ada dan yang aktif.



AGGARAN  RUMAH TANGGA
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( A.R.T. P.J.I. )


BAB  I
K E A N G G O T A A N

Pasal  1

Syarat menjadi Anggota  :
a.   Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing  yang disetujui.
b.   Berumur sekurang kurangnya 20 tahun.
c.   Berkelakuan baik
d.   Beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e.   Menyetujui AD & ART dan Program Kerja Persatuan Jurnalis Indonesia (PKI).
 
Pasal  2

Syahnya menjadi Anggota  :
1.   Calon Anggota baru dianggap syah apabila memenuhi persyaratan
2.   Setiap Anggota mendapatkan Kartu Anggota dari DPP.PJI.
3.   Dewan Pimpinan Pusat berhak menerima, menolak, secara tertulis suatu permintaan untuk    
      menjadi Anggota.
 
Pasal  3

Ketentuan Anggota   :

1.   Calon Anggota dan Anggota Muda
  a. Aktif pada perusahaan pers / media cetak / media elektronik.
  b. Aktif pada Profesinya.
  c. Lulus tes yang diadakan untuk itu dan mendapatkan pengesahan dari DPP.PJI/Rekomendasi
     dari DPD PJI /dan atau Ususal dari DPC.PJI.

2.   Anggota Biasa
  a. Mereka yang ditetapkan oleh organisasi berdasarkan jasa dan partisipasi pada organisasi.
  b. Mereka yang telah 2 (dua) tahun menjadi Anggota muda.
  c. Mereka yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi untuk mensukseskan perjuangan PJI.

3.   Anggota Kehormatan  : 
  a. Mereka yang dianggap berjasa dan bersimpati kepada organisasi yang ditunjuk atau atas
      kebijaksanaan DPP.PJI.
  b. Mereka yang sudah menjadi Pimpinan Umum / Pimpinan Redaksi yang syah.

Pasal  4

Anggota yang pindah dari satu daerah / cabang ke daerah / cabang yang lain, harus memindahkan keanggotaannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah kepindahan dengan menyertakan surat rekomendasi dari pengurus daerah / cabang dimana yang bersangkutan berada.

BAB II
HAK,  KEWAJIBAN  DAN  SANKSI  ANGGOTA

Pasal  5

Setiap Anggota berhak  :
a.   Memilih dan dipilih untuk semua jabatan, pimpinan organisasi , memberikan pendapat dan
      suaranya.
b.   Mendapat bantuan hukum / pembelaan hukum baik didalam atau diluar pengadilan.
c.   Mengikuti rapat-rapat, pendidikan, kursus, yang diadakan Organisasi.
d.   Mendapat bantuan / fasilitas untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan menurut  
      kemampuan yang ada pada organisasi.
     
Pasal  6

Setiap Anggota Berkewajiban  : 
a.   Disiplin, patuh dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b.   Mematuhi peraturan yang berlaku dan yang ditetapkan oleh organisasi.
c.   Membantu perkembangan, peranan dan fungsi jurnalis dalam arti luas. 
d.   Membantu pemerintah dan masyarakat dimanapun anggota berada.
e.   Melaksanakan tugas-tugas dengan baik, serta menjalin hubungan kerja sama dengan se-
      mua golongan / pihak yang berkepentingan.

Pasal  7

Sangsi Anggota  : 
1.   Tindakan organisasi pra pemecatan anggota bertingkat adalah 2 (dua) kali peringatan dan
       pemecatan sementara :
a.    Anggota yang terkena tindakan pemecatan sementara harus segera diberitahu secara
     tertulis dan tembusan ke DPP PJI.
b.    Anggota yang dipecat sementara berhak membela diri dalam rapat anggota dan atau mengajukan keberatan / pembelaan kepada DPP.PJI.

2.    DPP.PJI dapat mengesyahkan, menolak, menunda atau membatalkan usul   pemecatan dari
       daerah / cabang PJI.

3.    DPP.PJI berhak atas pemecatan anggota bila terdapat alasan kuat untuk itu, dan
       harus mempertanggung jawabkan kepada musyawarah nasional (Munas) PJI.
 
BAB  III
HILANGNYA KEANGGOTAAN

Pasal  8

Hilangnya keanggotaan disebabkan  :
1.   Meninggal dunia.
2.   Berhenti atas permintaan sendiri.
3.   Diberhentikan dengan hormat.
4.   Diberhentikan dengan tidak hormat / dipecat.

Pasal  9

1.   Setiap anggota yang nyata-nyata telah melanggar disiplin yang merugikan nama
     baik organisasi dapat diberhentikan / dipecat :
a.   Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART PJI, Kode Etik Jurnalistik PJI dan aturan organisasi           PJI yang syah.
b.   Melakukan perbuatan mencemarkan dan merugikan atau merendahkan nama baik serta martabat korps jurnalis dan      organisasi untuk kepentingan pribadi.
c.   Tidak memenuhi kewajiban organisasi dan telah mendapat 2 (dua) kali peringatan dari pusat / daerah / cabang.

Pasal  10

Setiap anggota yang diberhentikan / dipecat berhak membela diri .

Pasal  11

Ketentuan untuk membela diri diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP.PJI).

BAB  IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN

Pasal  12

Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan tugas / usaha-usaha yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan tujuan organisasi.

Pasal  13

Dewan Pimpinan Pusat mengkoordinir kegiatan-kegiatan anggota baik di daerah maupun cabang.

Pasal  14

Dewan Pimpinan Pusat membuat peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan yang belum diatur / termaktub dalam AD/ART PJI.

Pasal  15

Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan tugasnya sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal  16

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh MUNAS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah jabatan berakhir.

Pasal  17

Departemen-Departemen melaksanakan kegiatan yang konkrit dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.

Pasal  18

Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal  19

Dewan Pimpinan daerah mengkoordinir kegiatan anggota termasuk Dewan Pimpinan Cabang yang ada diwilayahnya.

Pasal  20

Dewan Pimpinan daerah melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal  21

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Musywarah Daerah (MUSDA) atau atas kebijaksanaan DPP untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPP.PJI.

Pasal  22

Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Musda dan DPP PJI.


Pasal  23

Biro-Biro yang ada di daerah melaksakan kegiatannya secara konkrit yang berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.


Pasal  24

Dewan Pimpinan cabang melaksanakan tugas-tugas organisasi yang digariskan oleh DPD dan DPP. PJI.


Pasal  25

Dewan Pimpinan Cabang mengkoordinir kegiatan anggota diwilayahnya.


Pasal  26

Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau atas kebijaksanaan DPD/DPP untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali apabila disyahkan oleh DPD dan DPP.PJI.


Pasal  27

Dewan Pimpinan cabang bertanggung jawab atas perkembangan organisasi kepada Muscab, DPD dan DPP PJI.


Pasal  28

Seksi-Seksi Dewan Pimpinan Cabang melaksanakan kegiatan secara nyata dan berguna bagi kepentingan anggota sesuai dengan bidangnya.


BAB  V
PENYEMPURNAAN PENGURUS

Pasal  29

a.   Penyempurnaan Pengurus Pusat dapat ditetapkan oleh Rapat Dewan Pleno Nasional.
b.   Penyempurnaan Pengurus Daerah  dapat ditetapkan oleh Rapat Pleno Daerah.
c.   Penyempurnaan Pengurus Cabang harus mendapat persetujuan DPD dan DPP.PJI.

Pasal  30

Setiap Pergantian Pengurus lama harus mengadakan serah terima jabatan kepada penggantinya.


BAB  VI
RAPAT  -   RAPAT

Pasal  31

a.   Musyawarah Nasional (Munas) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh DPP. 
b.   Musyawarah Daerah (Musda) diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh DPD.
c.   Musyawarah Cabang (Muscab) diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh DPC.

Pasal  32

Tata tertib peserta Munas/Musda/Muscab ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.


BAB  VII
SYAHNYA RAPAT DAN KEPUTUSAN

Pasal  33

Rapat syah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah yang berhak hadir.


Pasal  34
 
Keputusan syah apabila disetujui oleh ½ + 1 (setengah ditambah satu) yang berhak bersuara.

BAB  VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  35

Pendapatan organisasi diatur sebagai berikut  : 
a.   15 % untuk operasional  Pusat.  
b.   25 % untuk operasional Daerah
c.   60 % untuk operasional Cabang

Pasal  36

Kekayaan organisasi diatur sebagai berikut  :
a.   60 % untuk inventaris Pusat.
b.   25 % untuk inventaris Daerah
c.   15 % untuk inventaris Cabang.


BAB   IX
P E N U T U P

Pasal  37

Perubahan Anggaran Rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan atau Sidang Dewan  Pleno Nasional atas usul 2/3 (dua pertiga) DPD dan DPC yang ada dan aktif.
Pasal  38

Hal-hal yang belum diatur / termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan / ketentuan tersendiri oleh DPP PJI.


DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
( P.J.I.)

Ditetapkan di :  S u r a b a y a
Pada tanggal  :  22 September 2006

Wednesday, 28 October 2015 16:07

Pengurus

Page 54 of 55